Pelayanan Profesional & Pasti

Inovasi Digital M-Paspor

Wilayah Bebas dari Korupsi

Alur Permohonan Paspor

1. Daftar Online

Unduh aplikasi M-Paspor dan daftarkan antrian online untuk mendapatkan jadwal.

2. Datang ke Kantor

Datang ke kantor imigrasi sesuai tanggal dan jam yang telah dipilih.

3. Verifikasi & Biometrik

Petugas akan memeriksa berkas, lalu melakukan pengambilan foto dan sidik jari.

4. Lakukan Pembayaran

Lakukan pembayaran biaya paspor melalui bank, kantor pos, atau marketplace.

5. Ambil Paspor

Ambil paspor Anda setelah 3-4 hari kerja atau setelah menerima notifikasi.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Berapa lama masa berlaku paspor biasa?

Sesuai aturan terbaru, masa berlaku paspor biasa adalah 10 (sepuluh) tahun bagi WNI berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. Bagi anak-anak, masa berlakunya adalah 5 tahun.

Apa saja syarat untuk penggantian paspor habis berlaku?

Anda hanya perlu membawa e-KTP dan paspor lama Anda. Pastikan tidak ada perubahan data. Jika ada perubahan data, wajib melampirkan dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran.

Apakah bisa datang langsung tanpa mendaftar di M-Paspor?

Tidak bisa. Semua permohonan paspor baru dan penggantian wajib melalui pendaftaran antrian di aplikasi M-Paspor, kecuali untuk lansia (60+ tahun), balita (0-5 tahun), dan penyandang disabilitas yang dapat datang langsung (layanan prioritas).

STOP KORUPSI & PERCALOAN

Kantor Imigrasi Ogan Komering Ulu berkomitmen memberikan pelayanan yang bersih dan bebas dari pungutan liar. Laporkan jika Anda menemukan praktik korupsi atau percaloan.