Pelayanan Profesional & Pasti
Inovasi Digital M-Paspor
Wilayah Bebas dari Korupsi
Alur Permohonan Paspor
1. Daftar Online
Unduh aplikasi M-Paspor dan daftarkan antrian online untuk mendapatkan jadwal.
2. Datang ke Kantor
Datang ke kantor imigrasi sesuai tanggal dan jam yang telah dipilih.
3. Verifikasi & Biometrik
Petugas akan memeriksa berkas, lalu melakukan pengambilan foto dan sidik jari.
4. Lakukan Pembayaran
Lakukan pembayaran biaya paspor melalui bank, kantor pos, atau marketplace.
5. Ambil Paspor
Ambil paspor Anda setelah 3-4 hari kerja atau setelah menerima notifikasi.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Berapa lama masa berlaku paspor biasa?
Sesuai aturan terbaru, masa berlaku paspor biasa adalah 10 (sepuluh) tahun bagi WNI berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. Bagi anak-anak, masa berlakunya adalah 5 tahun.
Apa saja syarat untuk penggantian paspor habis berlaku?
Anda hanya perlu membawa e-KTP dan paspor lama Anda. Pastikan tidak ada perubahan data. Jika ada perubahan data, wajib melampirkan dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran.
Apakah bisa datang langsung tanpa mendaftar di M-Paspor?
Tidak bisa. Semua permohonan paspor baru dan penggantian wajib melalui pendaftaran antrian di aplikasi M-Paspor, kecuali untuk lansia (60+ tahun), balita (0-5 tahun), dan penyandang disabilitas yang dapat datang langsung (layanan prioritas).
STOP KORUPSI & PERCALOAN
Kantor Imigrasi Ogan Komering Ulu berkomitmen memberikan pelayanan yang bersih dan bebas dari pungutan liar. Laporkan jika Anda menemukan praktik korupsi atau percaloan.